Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anang Hermansyah Pertanyakan Aturan KPU Soal Konser Musik saat Kampanye Pilkada

Anang Hermansyah Pertanyakan Aturan KPU Soal Konser Musik saat Kampanye Pilkada Kredit Foto: Taufan Sukma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser musik dalam kampanye pilkada menuai banyak kritik, termasuk dari kalangan pekerja musik. Secara khusus, musikus senior Anang Hermansyah mempertanyakan aturan KPU tersebut.

Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe, ujar Anang di Denpasar, Bali, Rabu (16/9/2020).

Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu menekankan, sampai saat ini para pekerja seni tak kunjung mendapat ijin pertunjukan baik di cafe maupun di tempat lainnya. Alhasil, profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan dalam menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di cafe dan tempat hiburan.

Padahal, lanjut Anang, para seniman khususnya yang selama ini berkesenian di cafe dan tempat hiburan menjadi pihak yang terpukul akibat adanya COVID-19.

Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh, ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan, dan kita terapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat,” tegas musikus asal Jember itu.

Jika pemerintah konsisten, imbuhnya, sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik agar ditiadakan. Ia berpendapat, ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah jika aturan ini tetap diterapkan.

Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi cafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini, sebut musikus yang juga merupakan Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) itu.

Menurut Anang, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi cafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini.

“Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi cafe khususnya itu cukup baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 di tiap-tiap daerah,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Umum FESMI Candra Darusman mendukung pandangan Anang mengenai peraturan KPU tentang kampanye saat masa Pilkada. Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang longgar dalam urusan pilkada namun ketat dalam urusan ekonomi pekerja musik.

“Mengapa untuk urusan kekuasaan, aturan musik longgar, sedangkan untuk urusan kemanusiaan (musisi jalanan serta cafe yang mencari nafkah) aturan musik dipersulit,” singkat Candra.

Untuk diketahui, dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik. Di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang, dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian COVID-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di tiap daerah.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Shanies Tri Pinasthi
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: