Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Anies, Warga Taman Villa Meruya Tidak Keberatan, Tapi Lokasinya Tolong Disesuaikan

Pak Anies, Warga Taman Villa Meruya Tidak Keberatan, Tapi Lokasinya Tolong Disesuaikan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga perumahan Taman Villa Meruya (TVM), yang diwakili oleh Ketua RT Hendro Hananto, menyatakan bahwa warga tidak keberatan dengan rencana pembangunan tempat ibadah.

Namun, warga hanya meminta lokasinya saja yang disesuaikan dengan Site Plan pihak pengembang.

“Kita keberatan karena lahan yang ada SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu adalah lahan hijau sesuai dengan Site Plan untuk fasilitas umum untuk semua warga Taman Villa Meruya,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/4/2021). Baca Juga: Pembangunan Tugu Sepeda Anies Tidak Penting dan Mubazir, Biar Ingat Aja Dia yang Buat

Diketahui, warga perumahan Taman Villa Meruya, yang didampingi Kuasa Hukum Hartono membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, dan disidangkan oleh para hakim, yaitu Andi Widijanto, Andi Muh Ali Rahman, Danan Priambada, Indah Mayasari, dan Jumarta sebagai panitera.

Sementara itu, protes warga Perumahan Taman Villa Meruya ini akibat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Taman Villa Meruya Kepada Panitia Pembangunan Masjid AT Tabayyun. Baca Juga: Mas Anies Bukan Mau Nakut-nakuti, Bilang Hal Buruk Bakal Terjadi... Netizen Teriak: Lambemu...

Masalahnya tanah yang dimaksud berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah 20 Tahun dimanfaatkan warga, dibuat ruang hijau yang terdiri dari pohon-pohon, yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu pihak pengembang TVM sudah menetapkan lahan Suka Sarana Ibadah (SSI) seluas 312 meter persegi yang lokasinya tak jauh dari lahan RTH tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: