Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik, Sultan HB X Naikkan UMP DIY Jadi Rp1,765 Juta

Kabar Baik, Sultan HB X Naikkan UMP DIY Jadi Rp1,765 Juta Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi pada 2021 menjadi Rp1,765 juta. Jumlah itu naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp1.704.608.

"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1,765 juga dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resminya di Yogyakarta.

Baca Juga: MPR Puji Langkah Gubernur Yogyakarta dalam Menangani Covid-19

Besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.

Ia mengatakan keputusan Gubernur DIY menaikkan UMP 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober 2020 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

"Dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," kata Aria.

Ia menyebutkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara dari unsur buruh atau pekerja sebelumnya mengajukan besaran kenaikan empat persen.

"Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli," kata dia.

Dia mengatakan pengambilan keputusan gubernur tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman sesuai PP 78 Tahun 2015.

"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," kata Aria Nugrahadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: