Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat, Anies Tetapkan Tak Ada Kenaikan UMP DKI Jakarta karena...

Catat, Anies Tetapkan Tak Ada Kenaikan UMP DKI Jakarta karena... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan/Pool
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor ekonomi, termasuk dunia usaha di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, UMP tidak naik kepada sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 di Ibu Kota. Di sisi lain, usaha yang tidak terdampak Covid-19 diminta menaikkan UMP pekerjanya sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baca Juga: Pandemi Jadi Dalih Tak Naikkan UMP 2021, KSPI: Bukan Alasan!

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam keterangannya.

Menurut Anies, penetapan UMP tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu berdampak bahkan masih dapat tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.

Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 %, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: