Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Didu Sindir Menhan Prabowo, Katanya...

Said Didu Sindir Menhan Prabowo, Katanya... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan koleganya dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu terkait dengan sengketa Pilpres 2019 mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, pun angkat bicara terkait putusan MA yang sejatinya baru muncul itu, meski Pilpres sudah lama usai.

Baca Juga: Beberkan Alasan, Sekretaris Umum FPI Desak MK Batalkan 'UU Covid-19'

Rival Presiden Joko Widodo di Pilpres pun disindir, yaitu Prabowo Subianto, yang kini telah menjadi Menteri Pertahanan di bawah Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Dia menilai Prabowo sudah menyerah sehingga tak menarik lagi isu itu untuk dibahas.

"Saya tidak tertarik membahas putusan MA terhadap kasus Pilpres 2019 karena ujungnya sudah bisa diduga bahwa calon lain sudah menyerah maka persoalan selesai. Itu saja," ujar Said dikutip akun Twitter, Rabu 8 Juli 2019.

Pada 13 Mei 2019, Rachmawati yang tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung. Rachmawati menilai pasal tersebut cacat hukum.

Dia menganggap pasal itu tidak dapat diterapkan dalam rangka menentukan calon presiden dan wakil presiden terpilih karena bukan merupakan turunan dari Pasal 416 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga menilai pasal itu merupakan norma baru yang tidak memiliki landasan hukum baik UUD 1945 maupun UU Pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: