Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Tugas Sri Mulyani dan Erick Thohir di Lembaga Pengelola Investasi

Ini Tugas Sri Mulyani dan Erick Thohir di Lembaga Pengelola Investasi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo menetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi(LPI) dan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota Dewas LPI.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Dalam beleid tersebut, tercatat Dewas memiliki tugas baik berupa wewenang dan penyusunan kode etik.

Baca Juga: Ditinggal Sang Dirut Hijrah ke LPI, Begini Nasib Saham Bank Permata

Seperti diketahui, Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Adapun Dewan Pengawas berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) yang diusulkan Dewan Direktur.

“melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, dan menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur,” bunyi dokumen aturan tersebut, dikutip Selasa (23/2/2021).

Adapun, Sri Mulyani dan Erick Thohir dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden Joko Widodo secara langsung.

Menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat dan Dewan Direktur, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, serta mengusulkan peningkatan dan pengurangan modal LPI kepada Presiden.

Kemudian, menyetujui laporan keuangan tahunan LPI, memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur, menyetujui penunjukan auditor LPI.

Sementara itu, dalam penyusunan kode etik, Dewan Pengawas menetapkan kode etik untuk melaksanakan tugas dan kewenangan LPI.

Lebih jauh lagi, ihwal seleksi anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, Presiden membentuk panitia seleksi atas usul Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan Pembentukan panitia seleksi ini akan ditetapkan dengan oleh keputusan Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: