Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinovac Halal dan Dapat Izin Penggunaan, Erick Thohir Senang: Alhamdulillah...

Sinovac Halal dan Dapat Izin Penggunaan, Erick Thohir Senang: Alhamdulillah... Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, fatwa halal vaksin Covid-19 yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah kabar menyejukkan dan sangat dinanti masyarakat.

"Alhamdulillah, sudah keluar keputusan fatwa halal dari Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan juga diberikannya persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat dari BPOM RI untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac bekerja sama dengan Bio Farma. Ini adalah kabar menyejukan dan sangat dinanti," ujar Erick melalui akun sosial media (Instagram) @erickthohir, Senin malam (11/1/2021).

Baca Juga: Alhamdulillah, Penegasan MUI Bikin Adem: Vaksin Sinovac Halal, Aman Digunakan Umat Islam

Dengan fatwa halal dan izin penggunaan darurat tersebut, proses vaksinasi segera dilakukan pemerintah melalui PT Bio Farma (Persero) selaku penyelenggara vaksinasi. Di mana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama di Indonesia yang akan divaksin pada 13 Januari 2021, besok.

Setelah Kepala Negara, sejumlah pihak seperti tenaga medis, birokrasi, dan masyarakat akan secara masal memperoleh suntikan vaksin. Erick meyakini, tidak ada keraguan dari sejumlah pihak karena vaksin buah tangan Holding BUMN farmasi dan produsen farmasi asal China tersebut.

"Kini para tenaga kesehatan, pelayan publik, dan masyarakat bisa divaksin tanpa keraguan. Vaksin Sinovac aman berkhasiat dan halal. Insyaallah, vaksinasi disertai disiplin protokol kesehatan akan melindungi diri, orang sekitar, dan negeri," katanya.

Dalam prosesnya, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap di Tanah Air. Pada periode pertama atau Januari-April 2021, pihak penyelenggara akan memprioritaskan vaksinasi pada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.

Periode kedua akan dilanjutkan di April 2021 hingga Maret 2022. Pada tahap ini, pemerintah menargetkan sebanyak 181,5 juta orang yang akan divaksinasi.

Adapun skema tahapan pelaksanaan vaksinasi itu sudah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: