Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wanti-Wanti Vaksin Covid-19 Dijual di BM, Erick Thohir Siapkan Jurus

Wanti-Wanti Vaksin Covid-19 Dijual di BM, Erick Thohir Siapkan Jurus Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan ihwal transaksi jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di pasar gelap (black market). Peringatan ini seiring dengan upaya distribusi vaksin kepada masyarakat yang dilakukan pada 2021 mendatang.

Wanti-wanti perdagangan vaksin secara ilegal di pasar gelap, Erick pun menyinggung kasus-kasus awal pada saat pandemi Covid-19 merambat masuk ke Indonesia. Di mana, terjadi perdagangan ilegal Alat Pelindung Diri (APD), polymerase chain reaction (PCR), dan alat kesehatan lain yang justru merugikan masyarakat itu sendiri.

Karena itu, pemerintah berupa menghindari terjadinya perdagangan vaksin secara black market. Pihaknya pun akan menyusun konsep Satu Data ihwal penerima vaksin melalui sistem yang digodok oleh PT Telkom Indonesia (Persero) dan PT Bio Farma (Persero).

Baca Juga: Fakta-fakta Vaksin Covid-19 Gratis dan Berbayar, Seperti Ini Titah Jokowi

"Kalau ini ada loopholes (celah), ada peluang, ada oknum, nah jual-beli lagi vaksin. Nanti terkena yang disalahkan ya siapa? Dan nanti keluarganya kalau ada apa-apa kan kasihan," ujar Erick, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Sebelumnya, dia juga mencatat, vaksin Covid-19 sudah mulai diperdagangkan di grey market. Di mana, vaksin secara legal diperdagangkan namun tidak melalui distribusi resmi.

Karena itu, masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penawaran vaksin yang berasal dari grey market. Erick menyebut, untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan melakukan penandaan (barkot) bagi setiap jenis vaksin yang akan didistribusikan.

"Ini juga buat menjaga, sekarang ini grey market sudah ada mulai ada yang nawarin vaksin-vaksin, ini sangat berbahaya," ujar dia.

Langkah pencegahan pemerintah terhadap distribusi vaksin secara ilegal yang diperdagangkan di pasar, kata Erick, bukan tindakan monopoli perseroan farmasi plat merah terhadap swasta. Langkah itu hanya menghindari dampak buruk yang tidak diinginkan.

Meski begitu, dalam proses vaksinasi nanti Kementerian BUMN juga menggandeng perusahaan swasta, khusus dalam proses pendistribusian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: