Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bergaji Rp50 Juta, Berikut Fakta Lain Soal Staf Ahli Direksi BUMN

Bergaji Rp50 Juta, Berikut Fakta Lain Soal Staf Ahli Direksi BUMN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN. SE itu mengizinkan seluruh direksi BUMN mengangkat staf ahli dalam membantu kinerjanya.

Terkait kebijakan itu, banyak hal menarik untuk diulas secara mendalam. Okezone pada Minggu (13/9/2020) merangkum fakta-fakta keputusan mantan bos Inter Milan tersebut soal staf ahli direksi BUMN:

Baca Juga: Staf Ahli Direksi BUMN: Dibolehkan Erick, Terlarang Era Rini

1. Staf Ahli Berjumlah 5 Orang dan Masing-Masing Mendapatkan Gaji Rp50 Juta

Dalam SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN. Sementara, penghasilan yang diterima mereka berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.

2. Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Seorang staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Kemudian, tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

3. Masa Jabatan Hanya Satu Tahun

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

4. Tugas Staf Ahli

Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

5. Menteri BUMN Sebelumnya Tak Mengizinkan Pengangkatan Staf Ahli

SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN membatalkan SE-04/MBU/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017 lalu oleh Rini Soemarno ketika menduduki jabatan Menteri BUMN. Saat itu, Rini mengatur atau melarang adanya penunjukan staf ahli yang dilakukan oleh direksi BUMN.

"Direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang bersifat permanen, baik yang diangkat direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi," demikian bunyi bagian isi poin I dalam SE tahun 2017.

6. Diklaim Sebagai Bentuk Transparansi Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Karena, pihaknya menemukan adanya tindakan di luar batas yang dilakukan sejumlah perseroan negara terkait dengan jumlah dan gaji yang diangkat dan diberikan kepada staf ahli. Jumlah itu hingga mencapai 12 orang. Sementara, gaji yang diperoleh mencapai angka Rp100 juta per bulannya.

"Sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: