Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Tambah 30 Penyidik Perikanan Baru

KKP Tambah 30 Penyidik Perikanan Baru Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya memperkuat penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tahun ini, KKP mendapat tambahan 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan yang baru saja menyelesaikan Pendikan dan Pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, Jawa Barat.

Baca Juga: KKP Dorong Masyarakat Konsumsi Ikan di Tengah PPKM Darurat

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan ke-30 penyidik tersebut telah mengikuti pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, yang dilakukan secara tatap muka selama 400 jam atau setara 60 hari sejak 25 Mei hingga 23 Juli 2021.

Diklat ini merupakan salah satu bentuk sinergi KKP dengan Polri dalam memperkuat penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

“Sebanyak 30 orang dinyatakan lulus diklat pembentukan PPNS Perikanan dan akan memperkuat sektor penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan,” ucapnya.

Selanjutnya Antam berharap agar para Penyidik tersebut bersinergi dengan aparat penegak hukum lain di lapangan serta beradaptasi dengan perkembangan hukum yang dinamis.

Senada dengan Antam, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa tugas PPNS Perikanan ke depan akan semakin berat.

Selain modus operandi yang semakin beragam, PPNS Perikanan juga memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas. Teuku menyebut bahwa selain undang-undang perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, PPNS Perikanan juga memiliki kewenangan penyidikan yang terkait dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan penambahan 30 PPNS Perikanan ini, maka saat ini KKP telah memiliki 456 orang PPNS Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana 86 orang PPNS bertugas di Pusat, 166 orang di UPT PSDKP dan 204 orang di Dinas KP Provinsi.

Pada kurun waktu tahun 2016-2021, PPNS Ditjen PSDKP telah menangani 894 kasus, dimana dari jumlah tersebut sebanyak 775 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: