Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Sukses Tangkap 19 Kapal Illegal Fishing

KKP Sukses Tangkap 19 Kapal Illegal Fishing Kredit Foto: HUMAS DITJEN PSDKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka memperingati Hari Internasional Memerangi IUU Fishing melumpuhkan 19 kapal pelaku illegal fishing di sejumlah wilayah perairan. Keberhasilan operasi ini mempertegas komitmen Menteri Trenggono dalam memberantas praktik IUU Fishing.

"KKP memperingatinya melalui kerja keras para aparat kami, awak kapal pengawas perikanan yang terus menjaga setiap jengkal wilayah perairan kita, memastikan agar sumber daya kelautan dan perikanan terlindungi dari IUU Fishing," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan secara virtual di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Peluang Pasar Kian Terbuka, KKP Ajak Investor Buka Tambak Udang di Pasuruan

Lebih lanjut, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa KKP melaksanakan operasi selama seminggu sejak tanggal 3-8 Juni 2021 dan berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia, 7 kapal berbendera Vietnam, 2 kapal berbendera Filipina, dan 7 kapal berbendera Indonesia. "Ini menunjukkan bahwa KKP serius dalam memberantas IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," ujar Menteri Trenggono.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan apresiasinya kepada Awak Kapal Pengawas Perikanan yang telah bekerja keras di lapangan sebagai benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono menjanjikan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk dengan penguatan infrastruktur.

"Dari sisi infrastruktur, tahun ini kita sudah menambah dua armada baru dan akan terus kami tambah dengan kapal-kapal pengawas sekelas kapal fregat secara bertahap," ujarnya.

10 Kapal Ditangkap di Laut Natuna Utara

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung operasi kapal pengawas membeberkan lebih detail pelaksanaan operasi pengawasan tersebut. Ipunk menyampaikan bahwa 4 kapal pengawas yang terdiri dari KP. Hiu 11, KP. Hiu Macan 1, KP. Hiu Macan Tutul 2, dan KP. Orca 3 berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia: SFI-C2 3969, TRF 1034, dan SF3 1290, serta 7 kapal berbendera Vietnam: KG 93094 TS, CM 91161 TS, CM 91884 TS, SBF 23, KG 91058 TS, KG 93055 TS, dan NQ 94274 TS.

"Saat ini, tren kapal-kapal asal Vietnam mengincar Teripang/Mentimun Laut," ujar Ipunk.

2 Kapal Ditangkap di Laut Sulawesi

Ipunk juga menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu 15 di Laut Sulawesi berhasil mengamankan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina: FBCA "JOHN REC" dan DUDOTS PHANIE.

"Ini kapal-kapal pumboat yang mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif," ungkap Ipunk.

KKP Juga Amankan Kapal Trawl Indonesia

Terkait dengan penangkapan kapal ikan berbendera Indonesia, Plt. Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, menyampaikan bahwa KKP juga menunjukkan sikap tegasnya terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan. Sebanyak 7 kapal yang tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl juga ditangkap di Selat Malaka.

Ketujuh kapal tersebut adalah KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan, dan KM Bintang Anugrah. "Kapal Indonesia juga kami tertibkan apabila beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan," tegas Antam.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan (9 kapal berbendera Malaysia, 4 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam). KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum, maupun racun.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: