Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos Krakatau Steel Happy Banget, Pembatasan Impor Baja dan Besi Buat Perusahaan Raup Berkah

Bos Krakatau Steel Happy Banget, Pembatasan Impor Baja dan Besi Buat Perusahaan Raup Berkah Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) meraup berkah dengan adanya upaya pengendalian impor yang dilakukan oleh Pemerintah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor besi dan baja pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 36% menjadi 4,47 juta ton dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 6,96 juta ton.

"Produsen besi dan baja nasional mengapresiasi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian atas kinerjanya yang baik di tahun 2020 dalam mengendalikan impor baja sehingga impor baja dapat menurun," kata Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) Silmy Karim, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/2/2021). 

Baca Juga: Awal 2021, Krakatau Steel Ekspor 31 Ribu Ton Baja ke Malaysia

Silmy yang juga menjabat sebagai Chairman Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyatakan bahwa penurunan impor besi dan baja di tahun 2020 ini berdampak signifikan terhadap peningkatan kinerja serta utilisasi industri. Pangsa pasar produk utama Krakatau Steel sendiri yaitu Hot Rolled Coil (HRC) dan Cold Rolled Coil (CRC) mengalami peningkatan masing-masing dari 35% dan 14% di tahun 2019 menjadi sebesar 45% dan 21% pada tahun 2020.

“Peningkatan pangsa pasar Krakatau Steel di tahun 2020, selain didukung peran pengendalian impor oleh Pemerintah, juga karena Krakatau Steel saat ini lebih berdaya saing dengan berhasil menurunkan biaya operasionalnya”, ujar Silmy.

Inisiatif efisiensi yang Krakatau Steel lakukan berhasil menurunkan biaya operasional sebesar 41% dari USD337,5 juta pada tahun 2019 menjadi USD198 juta di tahun 2020 yang mendorong meningkatnya competitiveness Krakatau Steel di pasar baja domestik.

“Penurunan impor besi dan baja di tahun 2020 ini merupakan angin segar bagi industri baja dalam negeri. Hal ini dapat terus berlanjut di tahun 2021 agar upaya peningkatan utilisasi industri besi dan baja nasional dapat segera terwujud. Kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan industri diharapkan terus meningkat sehingga ikut menopang pembangunan ekonomi Indonesia,” tutup Silmy.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Penjualan Produk Krakatau Steel Naik 2 Digit

Sabagai informasi, salah satu regulasi yang mengatur pengendalian impor besi dan baja dalam negeri adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 (Permendag 3/2020) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.

Upaya pengendalian impor besi dan baja juga menjadi prioritas Kementerian Perindustrian dalam meningkatkan pertumbuhan industri melalui implementasi Sistem Database Supply-Demand Besi dan Baja Nasional (SIBANA) serta kebijakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai technical barrier impor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: