Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Konsep KEK dan FTZ Tak Relevan Lagi, Karena ....

Pengamat: Konsep KEK dan FTZ Tak Relevan Lagi, Karena .... Kredit Foto: Manadoexpress.co
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur National Maritime Institute (NAMARIN) Siswanto Rusdi  menilai konsep sentralisasi Kawasan Ekonomi Khusus ataupun Free Trade Zone sudah tidak relevan lagi ketika industri yang ada di wilayah tersebut justru berkompetisi dengan industri  sejenis di dalam negeri. 

Sebaran galangan kapal nasional sampai saat ini tidak merata. Dari 141 pelabuhan di Indonesia  yang dikelola BUMN pelabuhan, hanya 20% di antaranya yang memiliki galangan kapal.  Sebagian besar terpusat di Batam, Tanjung Priok (Jakarta), dan Surabaya. 

“Bagaimana bisa relevan ketika misalnya industri kapal dan galangan yang sudah menyebar di  banyak wilayah kemudian harus menerima kenyataan harus berkompetisi dengan galangan  kapal di Batam yang menerima insentif tersebut,” tuturnya Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: PLN Pasok Pertamina EP dengan Listrik Kualitas Tinggi

Dalam kajian yang dilakukan PT PAL tahun 2016 pasca diterapkannya Peraturan Pemerintah  10/2012 tentang Perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan  dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai  kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, jelas terlihat adanya ketidakadilan yang  terjadi akibat sistem perpajakan yang diterapkan.  

Industri kapal dan galangan di wilayah Batam cukup membayar pajak 1,5%-3%. Sementara  pengusaha kapal dalam negeri di luar wilayah Batam, harus menanggung pajak hingga 19%- 30,5%. Ini jauh lebih mahal dibandingkan impor kapal yang hanya dikenai pajak sekitar 12,5%- 17,5%. 

“Kondisi ini menyebabkan galangan kapal di Indonesia yang padat teknologi, modal dan tenaga  kerja kesulitan bergerak sehingga menyebabkan daya serap bahan baku utama mereka yakni  baja ikut tersendat,” tuturnya. 

Dalam kondisi seperti ini mestinya Pemerintah memikirkan ulang konsep Kawasan Ekonomi  Khusus ataupun Free Trade Zone dengan kembali pada konsep klasterisasi industri yang  bertujuan mengintegrasikan industri. 

“Sebagai contoh industri galangan seharusnya berdekatan dengan pelabuhan dan industri baja  sebagai bahan baku. Itu idealnya, dalam kondisi saat ini semestinya diberikan insentif terhadap  industri-industri yang saling berkaitan,” paparnya. 

Sementara jika pemerintah bersikeras mempertahankan konsep KEK maupun FTZ maka  Pemerintah semestinya tegas, apalagi hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Komite  Anti Dumping Indonesia (KADI) dinyatakan bahwa pelaku usaha dari luar negeri telah terbukti  mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri. 

Di samping itu, lanjutnya, pengenaan Bea Masuk Atas Dumping (BMAD) perlu dilakukan agar  tidak merugikan pelaku usaha asing yang telah berinvestasi dan industri dalam negeri serta  negara secara terus menerus.  

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun  2018, disebutkan bahwa dengan belum dikenakannya bea masuk anti dumping oleh Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap pengeluaran bahan baku dari Kawasan Bebas ke  Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), negara berpotensi dirugikan sebesar Rp34 miliar. 

Senada dengan Siswono, dalam kesempatan terpisah, Suyono Saputra pengajar Universitas  Internasional Batam yang melakukan riset mendalam terhadap strategi manajemen di kawasan  perdagangan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun menilai penerapan KEK dan FTZ keliru  karena ketidaktegasan pemerintah. 

“Penerapan KEK dan FTZ jadi salah arah karena insentif yang seharusnya ditujukan untuk  memacu produksi bertujuan ekspor justru bertarung dengan produk lokal sejenis. Itu makanya  produsen lokal menjerit,” paparnya. 

Dalam kasus industri kapal dan galangan, mantan jurnalis media ekonomi terbesar di Indonesia  tersebut mendapati ketidaktegasan pemerintah ketika membiarkan bahan baku dan hasil  produksi yang ditujukan bagi pasar lokal justru tidak dikenai pajak yang seharusnya.

“Ya wajar jika produsen bahan baku baja dalam negeri hingga industri kapal dan galangan di luar  Batam menjerit ketika harus berhadapan dengan industri sejenis di Batam yang mendapat  beragam insentif. Kalau mau adil ya pemerintah menerapkan pajak yang benar,” pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: