Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aksi Anies Baswedan Bikin Kaget, Berani Melawan Keputusan Luhut

Aksi Anies Baswedan Bikin Kaget, Berani Melawan Keputusan Luhut Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

Keputusan Anies Baswedan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1430 tahun 2021.

Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1430 tahun 2021 tersebut, menjelaskan bahwa PPKM level tiga berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Meluas, PSI Minta Anies Baswedan Segera Atasi Banjir Rob di Kelurahan Ancol

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tegas Kepgub Anies Baswedan dalam keterangan tertulis yang dikutip GenPI.co, Selasa (7/12/2021).

Dalam Kepgub tersebut, dijelaskan pertimbangannya, keputusan penerapan PPKM didasari atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Pada poin empat Kepgub itu disebutkan, bahwa selama masa PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19. Minimal vaksinasi dosis pertama.

"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun," jelas poin keempat Kepgub tersebut.

Sementara, pengelola atau penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

"Sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasiPeduliLindungi dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: