Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LBH Jakarta Bongkar 10 Rapor Merah Anies Baswedan, Nih Daftarnya!

LBH Jakarta Bongkar 10 Rapor Merah Anies Baswedan, Nih Daftarnya! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selama kurun waktu empat tahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mencatat ada sepuluh laporan merah terkait kepemimpinan Anies.

"LBH Jakarta menyoroti sepuluh permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan," ucap pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Selama Ini Diserang, Kini Anies Baswedan Girang Bukan Kepalang

Poin pertama, buruknya kualitas udara Ibu Kota melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN) yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Hal ini diyakini buntut Pemprov DKI abai melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan.

Pada poin kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Masalah utamanya bisa dijumpai pada pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu.

Yang ketiga soal penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebabnya. Beberapa tipe banjir Jakarta masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir luapan sungai. "Pada beberapa Peraturan Kepala Daerah masih didapati potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai," katanya.

Poin keempat adalah penataan kampung kota yang belum partisipatif. Sebagai contoh penerapan penataan Kampung Kota dengan menggunakan pendekatan CAP, yaitu Kampung Akuarium, tapi dalam penerapan tak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga.

Yang kelima soal ketidakseriusan dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Hal ini nampak dengan kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level Peraturan Daerah di DKI Jakarta.

"Keenam mengenai sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Pada awal masa kepemimpinannya, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau DP 0 persen ditargetkan membangun sebanyak 232.214 unit," ujar dia.

Poin ketujuh adalah belum ada bentuk intervensi yang signifikan soal permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil punya karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat di wilayah lain.

Poin kedelapan, terakait penanganan pandemi yang masih setengah hati. Capaian 3T Pemprov DKI dirasa masih rendah di masa krisis.

Untuk poin kesembilan adalah soal penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta. Perbuatan ini dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM.

"Kesepuluh, reklamasi yang masih terus berlanjut. Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018 Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut," kata dia lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: