Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Izinkan Bukber di Mal, tapi Tidak dengan Masjid

Anies Izinkan Bukber di Mal, tapi Tidak dengan Masjid Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dan restoran dibuka selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, bahkan sampai melayani sahur untuk rumah makan.

"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Meski demikian, kata Riza, ada ketentuan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari maksimal kapasitas yang ada serta jam operasional buka.

Untuk makan di tempat (dine in) sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Aturan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Anies Baswedan (Kephub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani pada 9 April 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: