Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menarik rem darurat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Ibu Kota. Keputusan Anies tersebut seirama dengan maunya Presiden Jokowi.
Kemarin, Anies mengumumkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibu Kota. Dia didampingi Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria. Pengumuman dilakukan secara virtual.
Anies mengatakan, PSBB ketat akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Pendukung Anies Baswedan Soal Blusukan: Jakarta Bukan 10 Provinsi Termiskin
PSBB ketat merupakan tindak lanjut Pemprov DKI atas arahan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, arahan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, yang mengumumkan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali. Termasuk, Jakarta.
“Kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam PSBB ketat. Di antaranya, kapasitas tempat kerja maksimal 25 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan online, dan pusat perbelanjaan hanya bisa berkegiatan sampai pukul 7 malam.
Begitu juga kapasitas restoran yang hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dan sampai pukul 7 malam. Namun, mereka diperbolehkan memberikan pelayanan pemesanan atau take away hingga 24 jam. “Lalu tempat ibadah dibatasi 50 persen seperti sekarang ini,” katanya.
Anies juga menjelaskan kondisi terkini di Jakarta. Menurutnya, saat ini kasus aktif di kisaran angka 17.382. Dengan jumlah tersebut, Pemprov harus menyiapkan fasilitas isolasi terkendali, baik itu hotel atau wisma. “Harus juga menyiapkan fasilitas perawatan bagi mereka yang kondisinya berat ataupun sedang,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: