Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didenda Anies Rp50 Juta, Habib Rizieq Tanpa Ba-bi-bu Langsung Bayar

Didenda Anies Rp50 Juta, Habib Rizieq Tanpa Ba-bi-bu Langsung Bayar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Tanpa ba-bi-bu pihak Habib langsung melunasinya. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Kerumunan massa usai acara pernikahan juga terjadi karena ada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di tempat yang sama.

"Kami dari pihak Keluarga sudah terima Suratnya, bahkan kami sudah membayar (Sanksi) & Memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan Protokol Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Meski tak berkomentar banyak, pihak FPI juga tak berdalih bahwa ada kerumunan massa akibat rangkaian acara tersebut. Namun, lanjut Hanif, antusias umat tak terbendung. 

"Namun antusias Ummat tak terbendung sehingga terjadi penumpukan," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Front Pembela Islam dan Habib Rizieq Shihab didenda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan anak Habib Rizieq dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

"Berdasarkan pengamatan kami dan kondisi fakta, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," demikian surat tersebut.

Kegiatan itu dinilai melanggaran dua Peraturan Gubernur DKI Jakarta yaitu nomor 79 tahun 2020 dan nomor 80 tahun 2020. Aturan itu berkaitan dengan disiplin dan pengakan hukum protokol kesehatan COVID-19 serta PSBB. 

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50.000.000. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus rantai COVID-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: