Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Bangunkan Bioskop dari Mati Suri, Nasib Dua Saham Perusahaan Perfilman Bak Langit dan Bumi!

Anies Bangunkan Bioskop dari Mati Suri, Nasib Dua Saham Perusahaan Perfilman Bak Langit dan Bumi! Kredit Foto: Unsplash/Jeremy Yap
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total dan kembali ke masa PSBB transisi.


Jika di masa PSBB transisi sebelumnya bioskop belum dibolehkan untuk beroperasi kali ini, Anies memberikan lampu hijau bagi para pengusaha bioskop untuk kembali membuka usahanya setelah mati suri sejak 23 Maret 2020 lalu. 

Nasib berbeda dirasakan oleh dua emiten perfilman yang mejeng di pasar modal yakni PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) dan PT MD Pictures Tbk (FILM).

Kabar tersebut terlihat tak mampu mengangkat harga saham emiten pengelolan bioskop PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ). Saat pembukaan pasar saja, saham BLTZ malah melorot 2,98% atau 100 poin ke posisi Rp3,120 per saham dari Rp3,350 per saham pada penutupan perdagangan akhir pekan lalu.

Baca Juga: Alhamdulillah! Berkat Anies, Bioskop Sudah Boleh Beroperasi Mulai....

Bahkan berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, saham BLTZ hingga pukul 10:29 WIB telah amblas 6,87% atau 230 poin hingga berakhir di posisi Rp3,120 per saham.

Sementara itu, saham perusahaan yang memproduksi film, memgedarkan film dan video serta perdagangan, PT MD Pictures Tbk (FILM) saat pasar dibuka malah melesat 6,875 atau 13 poin dari Rp189 per saham menjadi Rp202 per saham.

Baca Juga: Balik ke PSBB Transisi, Anies Baswedan Sebut Jakarta Masuk di Tingkat Risiko Sedang

harga saham perseroan terus menanjak hingga saat ini hingga berada ddi harga Rp216 per saham. Melihat kondisi tersebut, berarti saham yang mayoritas dimilik oleh Manoj Dhamoo Punjabi ini telah meroket 14,29% atau 27 poin.

Selain bioskop, aktivitas di dalam ruangan dengan pengaturan tempat duduk secara ketat diizinkan beroperasi saat dalam penerapan PSBB transisi. Kegiatan tersebut seperti meetingworkshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: