Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Transisi Diterapkan Lagi, Anies Minta Restoran Data Pelanggan

PSBB Transisi Diterapkan Lagi, Anies Minta Restoran Data Pelanggan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta berharap pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kembali diberlakukan mulai 12 Oktober 2020, tidak memicu lonjakan kasus positif COVID-19.

Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan penerapan PSBB transisi akan diikuti dengan proses pelacakan yang semakin ketat. Terutama di tempat-tempat berkerumunnya masyarakat.

Baca Juga: Balik ke PSBB Transisi, Anies Baswedan Sebut Jakarta Masuk di Tingkat Risiko Sedang

Misalnya, dia mencontohkan, pengunjung restoran nantinya harus didata oleh pihak manajemen seluruh identitasnya, mulai dari nomor telepon hingga nomor KTP. Bisa secara digital atau manual.

"Harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP," kata Anies, Minggu, 11 Oktober 2020.

Dengan upaya tersebut, Anies melanjutkan, bisa dilakukan pelacakan sesegera mungkin jika pengunjung bersangkutan terpapar COVID-19. Sehingga, proses penanganan yang terpapar bisa cepat dilakukan.

"Maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi. Itu yang berbeda (dari PSBB Transisi sebelumnya)," kata Anies.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: