Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berani Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Didenda Anies Rp150 Juta!

Berani Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Didenda Anies Rp150 Juta! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Kebijakan tersebut mulai berlaku selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Senada dengan itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Beleid ini diteken pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Balik ke PSBB Transisi, Anies Baswedan Sebut Jakarta Masuk di Tingkat Risiko Sedang

Dalam salinan Pergub 101/2020, pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan/penginap lain yang sejenis, dan tempat wisata wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Perlindungan kesehatan dimaksud yakni dengan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat tersebut yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan petugas kesehatan. Itu harus dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pimpinan.

Baca Juga: 80% Pasien Covid-19 Adalah OTG: Bentengi Diri dengan Cuci Tangan yang Benar, Begini Caranya

Secara umum, sektor yang sudah dibuka tersebut wajib memperbaharui perkembangan informasi Covid-19 dan melaporkannya secara tertulis kepada Pemprov DKI. Kemudian wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan untuk kebutuhan penyelidikan epidemiologi. Lalu protokol kesehatan inti seperti menjaga jarak aman, pembatasan kapasitas, penyediaan sarana cuci tangan, dan wajib masker berjalan sebagaimana telah dilakukan sebelumnya.

Pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata tidak melaksanakan ketentuan itu maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

Bila sektor tersebut mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan sebagaimana dimaksud maka akan diberikan sanksi denda administratif dengan ketentuan apbila pelanggaran berulang satu kali maka didenda Rp50 juta, berulang dua kali dendanya Rp100 juta dan berulang tiga kali dan seterusnya dendanya Rp150 juta.

Apabila sektor tersebut tidak membayar denda dalam waktu paling lama tujuh hari, maka dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda tersebut.

Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda dilaksanakan oleh Disnakertrans untuk tempat kerja, Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri, dan Dinas Parekraf untuk perhotelan/penginapan lain atau tempat wisata. Kesemuanya dilakukan dengan pendampingan dari unsur kepolisian, dan atau TNI.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: