Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

11 Sektor Ini yang Dibolehkan saat PSBB Total

11 Sektor Ini yang Dibolehkan saat PSBB Total Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahap awal.

Karena itu, Anies meminta warga untuk belajar, bekerja, hingga beribadah dilakukan dari rumah. Anies menyebut bahwa akan ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi di tengah kebijakan rem darurat tersebut.

Baca Juga: PSBB Total demi Jaga Fasilitas Kesehatan Tak Kolaps

"Kegiatan perkantoran non-esensial akan dikerjakan dari rumah. Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies menerangkan, pihaknya juga akan mengevaluasi izin operasi perkantoran non-esensial guna mengendalikan kasus penularan Covid-19.

"Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan," tandasnya.

Anies diketahui telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi adalah:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/

3. Energi

4. Komunikasi dan Teknologi Informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar/ objek vital

11. Kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: