Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peradin Sebut Natalia Rusli Telah Mengundurkan Diri, LQ Indonesia Lawfirm Surati KAI

Peradin Sebut Natalia Rusli Telah Mengundurkan Diri, LQ Indonesia Lawfirm Surati KAI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengirimkan surat aduan Etik ke Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (KAI) untuk meminta agar Natalia Rusli disidang atas dugaan yang tidak sesuai aturan UU Advokat.

"Benar, LQ Indonesia Lawfirm secara resmi mengirimkan surat Aduan Etik agar Teradu Natalia Rusli disidang etik di KAI. Pasal 3, UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur syarat menjadi Advokat ayat (e) adalah memiliki ijazah yang sah, disini dugaan kuat ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli yang digunakan untuk mengajukan Berita Acara Sumpah tidak terdaftar di DIKTI. Natalia Rusli tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar." katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2020).  Baca Juga: Ketum Peradin: Natalia Rusli Telah Mengundurkan Diri

"Maka LQ mengirimkan aduan etik dan meminta agar Digelar sidang etik terhadap Natalia Rusli agar diberikan kesempatan untuk membuktikan keabsahan Ijazah Sarjana Hukum keluaran IBEK(Univ Timbul Nusantara)." tambahnya.

Sebelumnya, Natalia Rusli diadukan kepada Peradin untuk memberikan klarifikasi atas temuan di sistem DIKTI, jika ijazah Natalia Rusli “Tidak Terdaftar”.

Kedua kasus tersebut adalah dugaan penipuan melibatkan pejabat negara, serta kasus terhadap Korban Indosurya dan menawarkan ganti rugi. Baca Juga: Dituding Catut Nama Kapolda, LQ Indonesia Buka Suara

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: