Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PHK di Mana-Mana, Serapan Tenaga Kerja Industri Pengolahan Cuma 13,61%

PHK di Mana-Mana, Serapan Tenaga Kerja Industri Pengolahan Cuma 13,61% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat adanya penurunan serapan tenaga kerja sektor industri pengolahan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian, Eko Cahyanto, mengatakan bahwa hingga Agustus 2020, penyerapan tenaga kerja di industri pengolahan hanya mencapai 17,48 juta atau sekitar 13,61% dari total tenaga kerja nasional.

Baca Juga: Pandemi Bikin Di-PHK, Pendiri LinkedIn bagi Tips Cari Kerja di Tengah Corona!

"Angka ini mengalami penurunan dari Agustus 2019 di mana penyerapan tenaga kerjanya mencapai 18,93 juta orang atau 14,96% dari tenaga kerja nasional," kata Eko dalam video virtual, Kamis (26/11/2020).

Kata dia, level utilisasi industri pengolahan nonmigas berada di level 56,60%, jauh lebih rendah dari posisi sebelum pandemi Covid-19 merebak yang menyentuh level 76,29%.

"Utilisasi ini cukup berat bagi sektor industri karena sebelum pandemi 76%, lalu turun perlahan dan meningkat melalui kebijakan pemerintah," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan implementasi making 4 melalui 10 agenda prioritas nasional agar bisa menggairahkan pertumbuhan industri.

"Pertama pebaikan alur aliran material, kedua mendesain ulang zona industri. Kemudian akomodasi standar keberlanjutan, memberdayakan UMKM, membangun infrastruktur digital nasional, menarik investasi asing, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mewujudukan ekosistem inovasi, menerapkan insentif investasi teknologi, dan melakukan harmonisasi regulasi dan kebijakan," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: