Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsumen Cimanggis City Laporkan Asuransi Binagrya ke Polisi

Konsumen Cimanggis City Laporkan Asuransi Binagrya ke Polisi Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konsumen pembeli unit Apartemen Cimanggis City, Indrawati mendatangi Polres Depok, Jumat (9/10/2020). Indrawati bersama kuasa hukumnya, Muhammad Taufik SH memenuhi undangan Polres Depok untuk klarifikasi sekaligus memberi keterangan tambahan sehubungan dengan laporan pengaduannya ke Polda Metro Jaya pada 18 September 2020 lalu. 

Laporan itu terkait dengan dugaan penipuan perbankan dan perasuransian yang dilakukan oleh Bank BTN dan PT Asuransi Jasindo kepada Indrawati selaku konsumen Apartemen Cimanggis City yang dipromosikan pengembangan PT Permata Sakti Mandiri sudah mulai dibangun sejak pertengahan tahun 2017 lalu. 

"Benar kami datang untuk klarifikasi atas laporan klien kami kepada PT. Asuransi Jasindo dan BTN yang kami laporkan 18 September 2020 yang lalu, sekaligus memberi keterangan tambahan dan penyampaian bukti-bukti kepada penyidik di Polres Depok," ujar Muhammad Taufik, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik BUMN: Keluar Jalur Undang-Undang, Mindset Pejabatnya Salah

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Dewan Komisaris PT INTI, Ini Dia Dua Komisarisnya

Taufik berharap dengan kedatangan kliennya hari ini,  dugaan pidana kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut segera naik ke penyidikan.

“Menurut saya, dugaan pidana yang dilaporkan klien kami  sangat kuat, terang benderang dan sederhana. Bank BTN mewajibkan debitur (Indrawati) mengasuransikan unit apartemen yang dipesannya kepada PT Asuransi Jasindo perusahaan rekanan Bank BTN sebagai penanggung asuransi. Klien kami membayar premi asuransi atas pertanggungan unit apartemen selama 5 (lima) tahun tapi unit apartemen yang diasuransikan itu tidak ada. Perbuatan Bank BTN dan Jasindo ini jelas merupakan kejahatan,” tegas Taufik.

Menurut Taufik, korban penipuan Bank BTN dan PT Asuransi Jasindo ini tidak lepas dari ulah pengembang Cimanggis City PT Permata Sakti Mandiri yang terindikasi menipu konsumen dengan kegiatan promosi bermuatan hoaks atau berita bohong.

Sejak Mei 2017 PT Permata Sakti Mandiri gencar memasarkan apartemen Cimanggis City dengan harga murah berlokasi di Depok kepada konsumen. Informasi bohong yang gencar disebarkan PT Permata Sakti Mandiri terutama seputar pelaksanaan pembangunan apartemen Cimanggis City yang disebutnya sudah mulai dibangun sejak awal tahun 2018 dan akan selesai akhir tahun 2019. 

“Fakta di lapangan berbeda, sampai hari ini tidak ada aktivitas apa pun di lokasi proyek pembangunan Cimanggis City. Yang ditemukan hanya hamparan tanah kosong yang dipenuhi semak belukar. Ribuan konsumen Cimanggis City bernasib sama dengan klien kami: Jadi korban penipuan pengembang, bank dan asuransi” ujar Taufik geram.

Selain melaporkan BTN dan Jasindo kuasa hukum dari ESR Lawfirm ini juga akan melaporkan Asuransi Binagrya Upkara yang juga salah satu asuransi yang bekerja sama dengan PT Permata Sakti Mandiri pengembang apartemen Cimanggis City.

"Benar, kami juga akan melaporkan PT Asuransi Binagrya Upkara untuk klien kami yang lain" imbuhnya.

Ia juga menyayangkan minimnya atensi pemerintah terhadap kejahatan penipuan oleh pengembang yang telah merugikan ribuan konsumen, terutama kalangan menengah bawah.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: