Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Pake Rem, Marzuki Alie Langsung Tancap Gas Gugat AHY ke Pengadilan Negeri

Nggak Pake Rem, Marzuki Alie Langsung Tancap Gas Gugat AHY ke Pengadilan Negeri Kredit Foto: Instragram/Marzuki Alie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie akan menggugat pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri pada Rabu, 3 Maret 2021, besok, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pimpinan partai itu bukan pejabat (dan digugat ke) PTUN, kalau bukan pejabat ngga bisa ke PTUN. Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara lah," kata Marzuki saat dihubungi, Selasa (2/3/2021). 

Baca Juga: Marzuki Alie Ngotot: Muka Saya Ini di Mana-mana Mereknya Demokrat

Soal waktu pengajuan gugatan, Marzuki akan mengajukan gugatannya besok, tetapi untuk jamnya dia belum bisa memastikannya.

"Belum tahu (jamnya), saya belom cek kesiapannya, karena saya belum tanda tangan," terangnya.

Menurut mantan Ketua DPR RI ini, alasannya menggugat karena Partai Demokrat tidak mengikuti mekanisme dalam pemecatan dirinya, ada mekanisme yang tidak dilakukan dan mereka sudah langgar.

"Ya (saya) ngga dipanggil-panggil, udah dihukum aja," sesal Marzuki.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: