Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kan Sudah Dipecat, Syarief Hasan: Jangan Gunakan Nama Demokrat Lagi!

Kan Sudah Dipecat, Syarief Hasan: Jangan Gunakan Nama Demokrat Lagi! Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan bahwa kader yang telah diberhentikan tetap dengan tidak hormat tidak lagi terkait dengan partai berlambang bintang mercy. Untuk itu, Syarief menegaskan, mereka yang telah dipecat tidak boleh lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat dalam setiap manuver politik yang dilakukan.

"Saya hanya mengingatkan bahwa kepada mereka yang telah dipecat untuk tidak lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat lagi," kata Syarief dalam konferensi pers di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga: Ngotot KLB demi Selamatkan Demokrat, Dari Apa? AHY-SBY?

Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh beberapa pendiri Partai Demokrat yang ikut mendukung terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menggulingkan kepemimpinan AHY, Syarief yang juga merupakan deklarator partai menyebutkan bahwa sikap itu bertentangan dengan organisasi pendiri partai.

"Apa yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang lain, itu merupakan salah satu langkah yang melanggar organisasi forum komunikasi dan deklarator sendiri," ujarnya.

Wakil Ketua MPR ini menambahkan, tidak semua yang menyatakan sikap mendukung KLB merupakan para pendiri partai. Yang benar-benar pendiri Partai Demokrat hanya satu dua orang. "Orang yang menamakan pendiri itu sebenarnya itu hanya satu dua orang, yang lainnya itu bukan pendiri, hanya memasang label membikin label memasang di dirinya sendiri," ujarnya.

Di kesempatan sama, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, KLB yang didengungkan oleh segelintir pihak sifatnya inkonstitusional dan ilegal lantaran tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Di AD/ART sudah sangat jelas tercantum yang meminta dan mengusulkan KLB itu hanya ada dua cara. Cara pertama, diusulkan oleh Majelis Tinggi Partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi Sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB," katanya.

Sementara cara kedua, lanjut Herzaky, adalah diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD dan minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia, serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. "Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional," paparnya.

Menurut Herzaky, hingga saat ini Metua DPD dan DPC se-Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat telah menyatakan kesetiaannya kepada AHY. "34 DPD itu sudah menyatakan kesetiaan kepada (kepengurusan) DPP dan bahkan sudah datang ke Jakarta untuk menyatakan kesetiaannya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: