Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Bupati Marah-marah ke Staf Risma Berujung Dipolisikan, Mabes Polri Bereaksi Begini

Viral Bupati Marah-marah ke Staf Risma Berujung Dipolisikan, Mabes Polri Bereaksi Begini Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPRD Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Enny Anggrek mengadukan Bupati Alor Amon Djobo ke Bareskrim Polri terkait video viral yang memarahi staf Kementerian Sosial (Kemensos).

"Tujuan saya ke Mabes Polri hari ini untuk melaporkan video viral yang dilakukan Bapak Bupati Alor Amon Djobo yang telah mempermalukan kami dalam hal ini Ibu Mensos, saya sebagai Ketua DPRD Alor, dan dua staf Kemensos," kata Enny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Pagi Ini, Mensos Tri Rismaharini Resmikan SKA Balai Ciung Wanara Cibinong

Enny menjelaskan aduan yang disampaikannya terkait video Bupati Alor yang viral sedang memarahi staf Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma, karena membagikan bantuan program keluarga harapan (PKH) melalui partai politik dan dibagikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor di wilayah daerah pemilihannya (dapil).

Menurut dia, Bupati Alor diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah maupun pernyataan hoaks, dan pengancaman.

"Makanya, saya hadir ke sini untuk konsultasi ke Mabes Polri terkait masalah yang viral. Ini sangat malu dan kata-katanya sangat jorok, apalagi kita orang NTT pasti semua tahu dengan bahasa makiannya itu sangat memalukan kaum perempuan," kata anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Terkait adanya laporan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasinya mengatakan laporan Ketua DPR Kabupaten Alor teradap Bupati Alor Amon Djabo masih dikonsultasikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Masih dikonsultasikan. Untuk hasil konsultasi sementara, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana siber. Sehingga masih dikonsultasikan apakah unsur-unsur tindak pidana umumnya terpenuhi. Jadi belum dibuat laporan polisi," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: