Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rizieq Shihab Kena Pasal Berlapis, Ini Loh Penyebabnya...

Rizieq Shihab Kena Pasal Berlapis, Ini Loh Penyebabnya... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direkrotat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus itu, tersangka HRS dijerat pasal berlapis, salah satunya yang bersangkutan diduga telah menyebarkan berita bohong.

"Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Habib Rizieq Ketahuan Bohong sama Polisi, Eh Pengacara Malah Berkelit..

Andi menjelaskan, alasan Polri menjerat pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu lantaran ia membantah positif Covid-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi pada akhir November 2020. Kala itu, dikabarkan HRS yang hasil tes usap menunjukkan hasil positif Covid-19, tapi mengaku sehat-sehat saja.

"Kan diketahui bahwa (HRS) udah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November, tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," terang Andi.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RS Ummi, HRS juga telah dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus kerumunan massa. Pertama kasus kerumunan massa di Petamburan saat akad nikah putrinya, bahkan HRS harus mendekam dibalik jeruji sejak tanggal 13 Desember 2020 lalu.

Kemudian, HRS juga dijadikan sebagai tersangka pada kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Bareskrim Polri telah mengambil alih tiga kasus yang melibatkan HRS. Awalnya tiga kasus tersebut masing-masing di tangani oleh Polda Metro Jaya untuk kasus Petamburan, dan dua kasus lainnya oleh Polda Jawa Barat.

"Kami perlu sampaikan bahwa tiga kasus tersebut kehadian TKP Petamburan, TKP Megamendung, dan TKP RS Ummi. Dari tiga kasus tersebut ketiganya telah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri," kata Ahmad.

Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, HRS diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. Kemudian di kasus kerumunan massa di Megamendung HRS dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sementara, untuk kasus RS Ummi, HRS terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam penyelidikan, penyidikan, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: