Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Kalah Telak di Pengadilan, Ternyata Polisi Cuma Bawa 2 Alat Ini Sebagai Bukti

Habib Rizieq Kalah Telak di Pengadilan, Ternyata Polisi Cuma Bawa 2 Alat Ini Sebagai Bukti Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki memberikan respons terkait putusan hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. FPI sendiri merupakan organisasi yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah.

Diketahui, sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Rupanya karena ini Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rizieq Shihab

Terkait itu, Kombes Hengki mengungkapkan penolakan permohonan bukti bahwa Polda Metro Jaya sudah bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dari permohonan Praperadilan tersebut tentang penetapan tersangka, termasuk penahanan itu adalah sah menurut hukum yang berlaku.

"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum (direktorat kriminal umum) Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan yang berlaku, telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Hengky.

Baca Juga: Apes Berjilid-jilid! Jadi Tersangka di RS Ummi, Habib Rizieq Juga Kena Pasal Berlapis

Dalam putusan tersebut Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dianggap tidak sah.

Putusan hakim telah mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang telah dihadirkan oleh para pemohon dan termohon. Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan bahwa termohon telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.

Hakim juga menyoroti soal Rizieq yang menolak menandatangani surat penangkapan yang telah diterbitkan Polda Metro Jaya, maka penyidik membuat surat perintah penangkapan tanpa ditandatangani pemohon (Rizieq).

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: