Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terheran-heran, Politikus Demokrat Pertanyakan Maklumat Kapolri

Terheran-heran, Politikus Demokrat Pertanyakan Maklumat Kapolri Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mempertanyakan adanya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Bahkan pria yang dikenal sebagai aktivis HAM mengakui, sejak mengerti politik saat menjadi mahasiswa di era Soeharto, baru mendengar tentang Maklumat Kapolri.

Rachland juga mempertanyakan apakah isi maklumat membatasi saksi hak asasi atas informasi. Sebab, kata dia, pembatasan hak harus melalui undang-undang.

Baca Juga: Massa Rizieq Shihab Mau Dirikan Front Perempuan Islam Juga Boleh

"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar 'Maklumat Kapolri'. Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," kata Rachland melalui akun Twitternya, @RachlanNashidik, Kamis (2/1/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penghentian kegiatan FPI. Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat poin maklumat tersebut, salah satunya meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Dalam postingannya, Rachland mencuit tentang Pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran...(Pasal 28f UUD 1945),” cuit Rachland.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: