Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Hina NU, Gus Nur Diangkut Mobil Polisi...

Buntut Hina NU, Gus Nur Diangkut Mobil Polisi... Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada dini hari tadi.

Baca Juga: Laporan untuk Gus Nur Tinggal Diproses Penyidik

"Benar (ada penangkapan Gus Nur di Malang)," kata Slamet saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Bukan yang Pertama Singgung NU, Gus Nur Pernah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Namun, polisi belum bisa memaparkan lebih jauh konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur ini. Pasalnya, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sekadar diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: