Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Bongkar Isi WA Group KAMI: Buat Skenario 98, Lakukan Penjarahan!

Polri Bongkar Isi WA Group KAMI: Buat Skenario 98, Lakukan Penjarahan! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkap isi percakapan yang ada di dalam WhatsApp Grup (WAG) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

Argo mengatakan, isi WAG tersebut memuat penghasutan sehingga aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Medan pada 8 Oktober 2020 lalu yang berujung ricuh. Salah satunya, kata Argo, seperti yang disampaikan tersangka KAMI Medan berinsial KA. Ia menuliskan dalam WAG tersebut untuk melempari Gedung DPR dan polisi.

Baca Juga: Pentolan KAMI Tangan Diborgol Pakai Baju Tahanan: "Para Pemimpin Lahir dari Penjara"

"Tulisannya kalian jangan takut mundur. Lempar DPR dan lempari polisi. Itu ada (tulisannya) ini ada bantunyalah alat buktinya," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (20/10/2020).

Tak hanya itu, polisi juga melihat tulisan lain dari tersangka JG yang juga ditangkap di mana ia menyampaikan hasutan untuk membuat kondisi seperti demonstrasi 1998 dan melakukan penjarahan.

"(Tersangka) JG, apa perannya JG ini dalam WAG tadi menyampaikan kena satu orang bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berceceran di sana. Kemudian ada juga menyampaikan buat skenario seperti 98. Kemudian penjarahan toko China dan rumah-umahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," ujarnya.

"Kemudian tersangka NZ. Tersangka WRP ini dia menyampaika besok wajib bawa bom molotov. Ini saya sebutkan salah satunya saja. Masih banyak dan akan dievaluasi oleh tim Cyber Mabes Polri," tambah Argo.

Menurut Argo, dari sana terlihat peran para tersangka yang berusaha untuk membuat kericuhan saat aksi dengan pola menyebarkan hoax dan menghasut.

"Itu akibat pola hasut, pola hoax. Jadi ada keliatan semua peran masing-masing. Kemudian ada barang bukti HP dokumen chating, dan uang Rp500 ribu. Masing-masing kita jadikan barang bukti," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: