Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendukungnya Wajib Dengar! Habib Rizieq Begitu Karena Diazab Allah, Ingat! Dulu Dia Jahat sama Ahok

Pendukungnya Wajib Dengar! Habib Rizieq Begitu Karena Diazab Allah, Ingat! Dulu Dia Jahat sama Ahok Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ikut mengomentari pernyataan para pendukung Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang merasa dizalimi dalam kasus RS UMMI Bogor.

Namun, menurut Abuu Janda, Habib Rizieq yang dihukum 4 tahun penjara merupakan balasan karena dirinya telah berbuat zalim kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di masa lalu. Baca Juga: Tak Terima Hasil Putusan Banding, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Selidiki Para Hakim!

Tegasnya, keadilan dari Tuhan bukan cuma buat muslim saja, tapi pada semua umat manusia.

“Kaum fasik IQ digit berpikir Allah SWT maha adil hanya kepada umat muslim saja. Padahal Allah itu maha adil pada seluruh umat manusia rasakan azab Allah itu nyata,” cetusnya dalam akun Instagramnya, seperti dilihat, Rabu (1/9/2021). 

Lanjutnya, ia juga menyertakan meme bergambar yang mana menyindir Habib Rizieq kena karna dan azab menzalimi Ahok. Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Kebangetan Bener! Polisi Sampai Digulung, Jadi Gak Salah Kalau Ditembak Mati

“Kata pendukungnya…Rizieq dipenjara dikarenakan rezim zalim ke Rizieq…Tidak pernah sadar, Rizieq begitu karena azab dari Allah akibat zalim ke Ahok,” cetusnya.

Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni vonis 4 tahun terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.

Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021), menegaskan hal tersebut.

Adapun, dapat diartikan banding yang diajukan kubu Habib Rizieq dapat dinyatakan kandas.

“Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya masih menunggu relaas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Tapi saya pribadi insha Allah kasasi. Putusan banding zalim, kita wajib kasasi ke MA, untuk lawan kezaliman dan tegakkan keadilan," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).

Sambungnya, "Meski esok kiamat, hari ini kita akan dan selalu akan berjuang untuk keadilan perjuangan milik kita," tegas Aziz.

Adapun Habib Rizieq ikut menyemangati tim kuasa hukumnya untuk terus berjuang meminta keadilan.

“Alhamdulillah ala kulli hal (segala puji bagi Allah atas setiap keadaan) Panjang perjuangan, semangat. Insha Allah yang zalim pasti akan kalah,” ujar HRS kata Aziz.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: