Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan jadi Tersangka, Kasus Jalan Terus?

Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan jadi Tersangka, Kasus Jalan Terus? Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang pengikut Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Keenam orang tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Keenam pengawal Habib Rizieq diketahui sudah dimakamkan beberapa hari pasca kejadian berdarah tersebut. Mereka merupakan anggota dari FPI.

Baca Juga: Ngaco Betul Si Munarman Eks Orang FPI, Masa Rizieq Disamakan dengan Jokowi, Ngaco!

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah melakukan rapat koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP (Model A) minggu lalu. Iya (tiga orang pelapor anggota Polda Metro Jaya),” kata Andi Rian pada Rabu, 3 Maret 2021.

Namun, ia tidak menyebut identitas tiga orang pelapor tersebut. Hanya saja, kata dia, penyidik langsung mencari bukti permulaan untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana.

"Kalau di-unlawful killing, itu artinya anggota Polri yang membawa empat orang. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru ditentukan naik sidik,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: