Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Terbukti Tewasnya 4 Laskar FPI Bentuk Pelanggaran HAM

Nah Terbukti Tewasnya 4 Laskar FPI Bentuk Pelanggaran HAM Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil penelusuran peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Kesimpulan Komnas HAM ini disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di lapangan, voice note, rekaman CCTV, dan keterangan dari sejumlah pihak. Hasil penelusuran ini membuktikan, bahwa keberadaan polisi atau pembuntutan dalam kasus ini merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh pihak FPI.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, enam anggota laskar FPI ini tewas dalam dua konteks yang berbeda. Pertama, terjadi bentrok di Jalan Internasional Karanwang hingga diduga mencapai Kilo Meter (KM) 48 Tol Jakarta-Cikampek. Di Jalan Internasional Karawang ini, diketahui terjadi saling serang antara FPI dan aparat kepolisian. Dalam bentrokan ini, dua anggota laskar tewas di tempat.

Baca Juga: Terkuak Fakta Baru Penembakan 6 Laskar FPI, Hasil Temuan Komnas HAM

"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam, Jumat 8 Januari 2021.

Konteks peristiwa kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Keempat orang yang tewas ini, dikatakan Anam merupakan bentuk pelanggaran HAM.

"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas. Sehingga, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.

Menurutnya, keempat laskar FPI yang tewas setelah KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing. Penembakan ini terjadi dalam satu waktu bersamaan.

"Penembakan terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa. Ini mengindikasikan, bahwa adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," jelas Anam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: