Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Nggak Ada Takutnya, Munarman Bekas Orang FPI Nantangin Polisi...

Ngeri! Nggak Ada Takutnya, Munarman Bekas Orang FPI Nantangin Polisi... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku dirinya tidak mempermasalahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota atau simpasitan Front Persatuan Islam setelah ormas FPI secara resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Namun, ia menantang para lembaga penegak hukum untuk terlebih dulu mempelajari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) sebelum melakukan pembubaran atas kegiatan yang dilakukan oleh Front Persatuan Islam.

"Suruh baca UUD, UU 39/1999, UU 17/2013 jo Perppu 2/2017 jo UU 16/2017, Putusan MK 82/2013 halaman 125, biar pinter," katanya sebagaimana dilansir dari Pojoksatu.id di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: DPR Minta Sudahi Perdebatan Pembubaran FPI

Lanjutnya, ia mengimbau kepada umat Islam agar tidak terkecoh dengan pengalihan isu oleh pihak-pihak yang tak menginginkan penegakan keadilan hukum. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal aksi baku tembak yang menewaskan enam laskar FPI yang dikenal dengan sebutan tragedi KM 50.

Pembentukan organisasi baru oleh sejumlah mantan pengurus FPI memang tengah menjadi sorotan sejumlah pihak.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar segala upaya pembentukan kelompok FPI baru yang digawangi oleh fungsionaris FPI lama harus benar-benar jadi perhatian pemerintah.

"Ya kan pembubarannya kemarin adalah secara formal, lalu secara praktik di lapangannya, ya pemerintah perlu melakukan follow up yang lain. Misalnya, kemarin kita dengar ancaman para pengurus FPI ini akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12/2021).

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Imam Besar, di FPI Baru Habib Rizieq Jadi Apa?

Sahroni menyebut, jika memang nantinya ada pendaftaran kelompok yang sama dan hanya berganti nama, sudah sewajarnya jika pemerintah segera melakukan peninjauan ulang dan menolak permintaan tersebut.

"Ya kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-review kemudian menolak izinnya," tegas politikus Partai Nasdem ini.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: