Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hidayat Nur Wahid Kritik Maklumat Kapolri tentang FPI: Dicabut Saja

Hidayat Nur Wahid Kritik Maklumat Kapolri tentang FPI: Dicabut Saja Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maklumat Kapolri (Mak/1/I/2021) tentang FPI menuai polemik dan kritik; termasuk dari Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) yang meminta pencabutan terhadap maklumat tersebut.

Menurut HNW, Maklumat Kapolri tersebut lebih khusus pada poin 2 huruf d yang berisi tentang larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial itu, dapat menjadi penghambat dalam menuntaskan kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) .

"Jadi kalau demikian halnya maklumat ini menjadi potensial untuk kemudian memetieskan atau tidak memungkinkan untuk dilanjutkannya pengusutan terhadap penembakan 6 Laskar FPI ," ujar HNW, Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga: Nama Prabowo Subianto Terjun Bebas di Survei Bursa Pilpres 2024, Mengapa?

Baca Juga: 5 Fakta IHSG Akhir 2020, dari Gagal ke 6.000 hingga IPO Tertinggi di ....

HNW pun mengusulkan agar Kapolri mencabut maklumat tersebut karena hal itu juga ditentang oleh rekan-rekan komunitas pers dan juga oleh Dewan Pers . Dan juga bertentangan dengan Undang-undang tentang pers dan juga atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28 F.

Pasal 28F berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Jadi oleh karenanya saya usulkan itu dicabut saja karena itu potensial membuat pengusutan terhadap kasus penembakan 6 Laskar FPI itu menjadi tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa komunikasikan, tidak bisa diakses dan itu artinya harus dipetieskan," katanya.

Padahal, kata HNW, kasus ini sudah menjadi masalah yang sangat menjadi pusat perhatian publik bahkan banyak pakar dan lembaga hukum yang menyampaikan bahwa pembunuhan atau penembakan terhadap 6 Laskar FPI itu extra judicial killing dan itu adalah pelanggaran HAM berat dan karenanya memang harus dibongkar."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: