Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Gatot Komentari Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq: Tak Salah Jika...

Jenderal Gatot Komentari Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq: Tak Salah Jika... Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberikan komentarnya terkait aksi penurunan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Gatot mengatakan tidak ingin menyalahkan siapa pun atas kejadian ini.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dilihat terlebih dahulu. Apalagi TNI memang dimungkinkan untuk memberikan bantuan kepada kepolisian maupun pemerintah daerah.

"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Karena memang tidak bisa disalahkan karena kita harus benar-benar mengetahui," katanya saat konferensi pers pernyataan sikap KAMI secara virtual, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Dicopot atas Perintah Pangdam, Gatot Muncul: Jangan Bawa-bawa TNI!

Dia mengatakan, jika penurunan baliho tersebut perintah atasan tentu Pangdam Jaya tidak salah. Atasan yang dimaksud adalah Panglima TNI ataupun presiden.

"Saya tidak bisa langsung menjustifikasi pangdam salah atau tidak. Kita lihat saja, kalau itu perintah dari Panglima TNI atau Presiden maka tidak bisa disalahkan Pangdam. Tapi kalau enggak ada perintah, tunggu saja ada teguran atau tidak," tuturnya.

Selanjutnya dia juga menyoroti penggunaan alutsista dalam penurunan baliho. Menurutnya, dalam kondisi tertib sipil hal tersebut tidak boleh digunakan.

"Contoh pesawat angkut boleh digunakan, kapal RS boleh, truk boleh. Tapi alutsista kendaraan taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan pembantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil, bukan darurat militer," ucapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, prajurit TNI mempunyai sumpah prajurit yakni setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lalu juga tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. Ketiga, taat pada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.

"Tapi atasan yang bagaimana? Atasan yang tidak melanggar sumpah kedua maupun pertama. Atasan perintahkan jual narkoba, dia bisa menolaknya," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: