Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Ingin Berkuasa, Habib Rizieq Jadikan FPI Parpol Saja

Jika Ingin Berkuasa, Habib Rizieq Jadikan FPI Parpol Saja Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqba
Warta Ekonomi, Jakarta -

Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab masih menjadi topik hangat pembicaraan di masyarakat. Segala tindak tanduk FPI maupun sang pemimpinannya Habib Rizieq kerap menuai pro dan kontra.

Bagaimaan seharusnya FPI bersikap sepatutnya ormas yang diatur dalam undang-undang di negeri ini? Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyarankan Habib Rizieq Shihab dan organisasinya, Front Pembela Islam (FPI), membentuk partai politik 'jika ingin berkuasa di Indonesia'. Menurut Neta, Habib Rizieq bisa menjadikan FPI sebagai parpol untuk nantinya ikut di Pemilu 2024.

Baca Juga: Bos Survei: Habib Rizieq Bangkitkan Kekhawatiran

"IPW mengingatkan Rizieq dan FPI, jika memang ingin berkuasa di negeri ini. FPI hendaknya dijadikan partai dan ikut Pemilu 2024," kata Neta melalui keterangan resminya.

"Jika menang dalam pemilu dan pilpres 2024, Rizieq tentunya bisa menjadi presiden. Jadi, tidak perlu memprovokasi dan memecah belah umat dan NKRI untuk meraih kekuasaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Neta juga mendukung TNI untuk melanjutkan operasi pembersihan baliho Habib Rizieq di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Neta, pencopotan baliho terkait Habib Rizieq oleh jajaran TNI sudah sesuai tugas dan fungsinya di bidang pertahanan.

"Tugas TNI di bidang pertahanan saat ini sudah sesuai tugas dan fungsinya, yang tentu bisa saja melakukan pengendalian di wilayah sipil, apalagi jika aparatur sipil, seperti satpol PP dan polri tidak bergerak mengendalikan situasi," ucapnya.

Dibeberkan Neta, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang disebut OMSP (operasi militer selain perang), TNI bisa bergerak mengendalikan situasi demi keutuhan NKRI. Apalagi, kata Neta, keberadaan spanduk dan baliho Habib Rizieq melanggar aturan.

"Spanduk atau baliho Rizieq tidak hanya melanggar peraturan daerah (perda) karena tidak memiliki izin pemasangan, tapi juga dibarengi sikap sikapnya yang propokatif mengancam keutuhan NKRI. Sikap Rizieq dan baliho yang terpasang itu bisa menimbulkan perpecahan masyarakat Indonesia sehingga wajar ditertibkan TNI," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah aparat TNI mencopot baliho yang berkaitan dengan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Baliho-baliho yang berkaitan dengan Habib Rizieq itu dicopot oleh aparat di sejumlah daerah di Indonesia. Baliho-baliho itu dicopot karena dianggap melanggar aturan.

Dalam sebuah rekaman singkat sebuah video, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan akan menurunkan alias mencopot seluruh baliho yang berkaitan berkaitan dengan Habib Rizieq di Jakarta. Alasan pencopotannya karena baliho tersebut tidak memiliki izin.

"IPW menilai, apa yang diperintahkan Pangdam Jaya itu merupakan kerangka penegakan hukum, terutama di saat aparatur hukum tidak bergerak mengendalikannya. IPW melihat, sudah lebih dari setahun baliho-baliho ilegal itu bebas berdiri tanpa ada yang berani menyentuhnya," timpal Neta.

"Satpol PP dan Polri hanya membiarkannya. Jadi apa yang dilakukan TNI itu harus dilihat sebagai upaya bahwa negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum, terutama Rizieq dan FPI-nya," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: