Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Habib Kena Doxing Akibat Doa Umur Jokowi Pendek, Kementerian Ini Turun Tangan...

Putri Habib Kena Doxing Akibat Doa Umur Jokowi Pendek, Kementerian Ini Turun Tangan... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyampaikan pembelaan terhadap salah satu pegawai mereka bernama Syarifah Nur Aida.

Nama Syarifah sempat ramai diperbincangkan, lantaran dikaitkan dengan Habib Idrus. Habib Idrus sendiri sempat viral ketika mendoakan Presiden Joko Widodo dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri berumur pendek saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Fakta-fakta Vaksin Covid-19 Gratis dan Berbayar, Seperti Ini Titah Jokowi

Dalam pernyataan resmi kementerian, ujaran kebencian oleh Habib Idrus dengan posisi Syarifah tidak punya kaitan sama sekali.

"Tidak ada korelasi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo yang saat ini beredar di ranah publik, utamanya melalui media sosial," bunyi pernyataan resmi Kementerian PPN/Bappenas, Minggu, 22 November 2020.

Syarifah sudah bekerja di kementerian tersebut sejak akhir 2014. Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas juga memberi penilaian baik kepadanya. Sebab telah menunjukkan integritas, loyalitas, dan dedikasi yang tinggi kepada instansi.

"Yang bersangkutan juga tidak pernah membuat pernyataan/ujaran yang bersifat nonprofesional (politis, ujaran kebencian, dan sejenisnya)," penjelasannya.

Ucapan bersifat pribadi, terlebih diketahui muncul pada acara Front Pembela Islam itu, tidak punya hubungan dengan Syarifah yang merupakan PNS di PPN/Bappenas. Kementerian juga menyesalkan tindakan persekusi yang menyudutkan Syarifah di media sosial.

Bahkan kementerian sedang mempertimbangkan, untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Lantaran melakukan tindakan doxing terhadap salah satu pegawainya.

"Kementerian PPN/Bappenas mengecam dan akan pertimbangkan untuk melapor ke pihak berwenang segala bentuk tindak perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sebagai upaya persekusi, termasuk perundungan daring (cyber bullying), pembunuhan karakter, hingga penyebarluasan informasi pribadi (doxing). Terlebih yang ditujukan kepada pihak yang tidak bersalah dan tidak terlibat," jelas keterangan PPN/Bappenas tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: