Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Kejar Kasus Habib Rizieq di Bogor, FPI: Apakah Hukum Hanya Berlaku untuk HRS?

Polisi Kejar Kasus Habib Rizieq di Bogor, FPI: Apakah Hukum Hanya Berlaku untuk HRS? Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran aturan dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu. Kabidhumas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, kegiatan yang digelar pada Jumat (13/11) tersebut dihadiri oleh banyak orang hingga berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kami sedang mendalami terkait masalah izin, siapa saja yang hadir, kemudian masalah lainnya," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Buntut Hajatan Habib Rizieq, Siapa yang Jadi Tersangka? Polisi Percepat..

Sejauh ini, ia belum memastikan berapa orang yang bakal dilakukan pemanggilan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, kata dia, kemungkinan penyelenggara acara tersebut bakal dipanggil oleh tim penyelidik.

"Masih dilakukan pendalaman dulu, nanti kami laporkan siapa-siapanya," katanya.

Selain diduga melanggar protokol kesehatan, kegiatan tersebut juga berbuntut pencopotan Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi dari jabatan Kapolda Jawa Barat. Rudy dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mengikuti perintah terkait acara Habib Rizieq Shihab.

Namun hingga kini, Rudy ataupun pihak institusi Polda Jawa Barat belum mau menyampaikan tanggapan apapun terkait pencopotan jabatan tersebut. Termasuk, agenda serah terima jabatan dari Rudy kepada Irjen Pol Ahmad Dofiri yang bakal mengisi jabatan tersebut.

Selain Rudy, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana pun dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Serupa dengan Rudy, pencopotan Nana pun disebabkan oleh acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang dihadiri banyak orang di Jakarta.

Di Jakarta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah lebih dulu memulai penyelidikan dengan memintai keterangan pihak terkait termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Selasa (17/11). Diketahui, pada akhir pekan lalu, acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan juga memunculkan kerumunan massa diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Penyelidikan itu menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana. Saat ini dalam waktu dua tiga hari ke depan adalah tahap lidik, makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pidana," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyayangkan proses hukum terhadap acara-acara yang digelar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). Aziz menilai, HRS sering menjadi sasaran hukum ketimbang pihak lain yang sebenarnya melakukan kesalahan serupa.

Aziz menyatakan tegaknya hukum pada HRS dan FPI sebagai bentuk ketidakadilan. Sebab menurutnya, kegiatan lain juga ada yang mengundang kerumunan massa seperti Rapat koordinasi tingkat menteri di Bali Juni lalu, Elite Race Marathon di Magelang, pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wali kota (Calwalkot) Solo pada September lalu.

"Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Shihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini dzalim, berlebihan, dan ketidakadilan nyata," kata Aziz pada Republika, Selasa (17/11).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: