Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dubes RI: Habib Rizieq Belum Bisa Keluar, Statusnya Pelanggar UU!

Dubes RI: Habib Rizieq Belum Bisa Keluar, Statusnya Pelanggar UU! Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab dan informasi seputar pencabutan cekal terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu tengah ramai dibicarakan. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menelusuri soal kabar pencabutan cekal Habib Rizieq ini.

"Tidak ada informasi soal itu dan sedang dicari tahu," kata Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah kepada wartawan, Selasa (13/10/2020). "Melalui KBRI di Riyadh," tambahnya.

Masih belum bisa keluar

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, ikut menanggapi kabar cekal Habib Rizieq yang disebut telah dicabut dan sudah terbebas dari denda-denda. Agus mengungkapkan status Habib Rizieq dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih 'blinking merah' atau belum bisa keluar dari negara tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Pimpin Revolusi? Orang Gerindra Angkat Suara: Jangan Buruk Sangka!

"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini Nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih 'blinking merah'," kata Agus yang sedang berada di Mekkah, Rabu (14/10/2020).

"Blinking merah = belum bisa ke luar Saudi," imbuhnya.

Agus mengungkapkan, dalam sistem portal imigrasi itu, tertulis alasan Habib Rizieq masih berstatus 'blinking merah'. Di antaranya, visa habis dan melanggar undang-undang.

"Dengan tulisan 'ta'syirat mutanahiyah' (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU). Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom ma'lumat al-mukhalif (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis 'Surah al-Mukhalif' foto pelanggar," tuturnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: