Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pengusaha Keberatan Biaya Rapid Test

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pengusaha Keberatan Biaya Rapid Test Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Peraturan pemerintah daerah mekakukan rapid test dimasa pandemi Covid-19 bagi karyawan disektor industri dianggap memberatkan bagi pengusaha. Kebaratan bagi pengusaha beralasan karena test rapid ini dibebankan pada pihak perusahaan.

Menurut Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha  (Forkas) Jatim, Nur Cahyudi, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah harus rapid test bagi karyawan dianggap kurang tepat. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 adalah musibah nasional. Seharusnya kata Nur Cahyudi, pemerintalah lebih paham dengan musibah tersebut.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik Gila-Gilaan, Rupiah Hari Ini Bisa Apa?

Baca Juga: 7 Karyawan Positif Covid-19, Bank Ini Di-Lockdown Total

"Seharusnya jangan dibebankan ke pengusaha. Karena covid 19 ini adalah musibah nasional, pemerintah (negara) yang harus menangani bukan pengusaha. Akibat musibah ini dampaknya cukup besar bagi pelaku industri dan jangan dibebankan lagi," ujar Nur Cahyudi disela acara kegiatan penyerahan donasi Forkas kepada Kodam V Brawijaya diSurabaya, Kamis sore (9/7/2020).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: