Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Lampu Merah dari OJK, Bank Perkreditan Rakyat Ini Dilarang....

Dapat Lampu Merah dari OJK, Bank Perkreditan Rakyat Ini Dilarang.... Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu merah berupa sanksi pencabutan izin usaha kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa. Sanksi tersebut termaktub dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: 6 Perusahaan Grup Astra Milik Konglomerat William Soeryadjaya: Cuma Satu yang Kebal Pandemi

Baca Juga: Sakitnya Tuh di Sini: Habis Disayang-Sayang, Sekarang Rupiah Dibuang-Buang!

Kepala OJK regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan, mengungkapkan bahwa dengan adanya sanksi tersebut, kegiatan usaha BPR yang berlokasi di Ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu resmi dihentikan dan ditutup untuk umum.

Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang untung melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali atas persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Triana secara tertulis, dikutip pada 19 Oktober 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: