Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Incar Utang Rp342 Triliun di Awal Tahun 2021

Sri Mulyani Incar Utang Rp342 Triliun di Awal Tahun 2021 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan dapat memperoleh utang baru Rp342 triliun melalui lelang Surat Utang Negara (SUN) hingga kuartal I-2021.

Nantinya lelang Surat Utang Negara (SUN) akan dilakukan dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Baca Juga: Hadapi Utang Indonesia yang bak Tsunami, Sri Mulyani Beberkan Solusi

"Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020)," tulis keterangan dari Dirjen Pengelolaan Pembiyaaan Resiko di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Berdasarkan kalender penerbitan SBN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lelang akan dilakukan setiap pekan. Selama Januari 2021, lelang akan dilakukan pada tanggal 5,12,19,26. Sementara di Februari akan dilakukan pada tanggal 2,9,16,23 dan pada tanggal 2,9,16,23,30 Maret 2021.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: