Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

1.592 Rumah Tak Layak Huni di Kalimantan Barat Direnovasi

1.592 Rumah Tak Layak Huni di Kalimantan Barat Direnovasi Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menggulirkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Langkah itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dalam hal mengurangi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekaligus memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Genjot Kinerja, PP Properti Bangun Rumah Tapak

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan bahwa program BSPS ini bersifat sebagai stimulan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan ini membutuhkan dukungan keswadayaan dari penerima bantuan. Ia mengatakan, pelaksanaan bedah rumah melalui ini diyakini dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk bergotong-royong membangun rumah yang layak huni.

"BSPS atau bedah rumah adalah bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum," kata Khalawi dalam pemasangan peneng program BSPS di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (18/2/2020).

Khalawi menambahkan, penyaluran program BSPS dilakukan terhadap 1.592 unit rumah di Kalimantan barat dan tersebar di 12 kecamatan yakni Sintang (180 unit), Sungai tebelian (140 unit), Ambalau (339), Kayan Hilir (195 unit), Kelam permai (137 unit), Ketungau Hulu (40 unit), Ketungau Tengah (40 unit), Tempunak (72 unit), Sepauk (114 unit), Serawai (128 unit), Dedai (132 unit), dan Kayan Hulu (75 unit).

BSPS yang diberikan kepada masyarakat mempunyai dua kategori yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) senilai Rp17,5 juta diberikan dalam bentuk bahan material bangunan Rp15 juta dan upah tukang senilai Rp2,5 juta dan Peningkatan Kualitas Rumah Baru (PBRS) senilai Rp35 juta berupa bahan material sebesar Rp30 juta dan upah tukang sebesar Rp5 juta.

Khalawi juga berharap sektor swasta bisa ikut berpartisipasi dalam program bedah rumah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang terkait penanganan rumah tidak layak huni dan Pemda juga bisa mengirimkan data RTLH-nya ke Kementerian PUPR.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: