Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Jokowi Revisi UU ITE, Fraksi PAN Kasih Catatan Penting

Dukung Jokowi Revisi UU ITE, Fraksi PAN Kasih Catatan Penting Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/Pool
Warta Ekonomi -

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung keinginan Presiden Jokowi merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saleh menyebut, selama ini, ada banyak masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU itu.

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam Undang-Undang itu. Sebagian aturannya juga ternyata sudah ada di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Setidaknya, substansinya sama," kata Saleh, dalam keterangannya kepada RM.id, Selasa (16/2).

Ia meyakini, usulan revisi UU ITE ini akan didukung semua fraksi di DPR. Sebab, perubahan UU ITE ini dirasa mendesak oleh semua fraksi. 

Baca Juga: Demokrat Berani Tuding Jokowi Gagal Gunakan UU ITE

Eks Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah punya beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam revisi UU ITE. Pertama, perubahan tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, perubahan teknologi informasi sangat cepat. Disesuaikan dengan perkembangan kontemporer. Termasuk perkembangan media sosial. Apalagi selama pandemi, banyak masyarakat beraktivitas dengan menggunakan internet. 

"Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," ingatnya.

Kedua, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Soal aturan pidana, dia mengusulkan, lebih baik diatur dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi Undang-Undang ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," sarannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: