Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Facebook Kena Gugat Kelompok Advokasi Muslim! Gara-Gara ....

Waduh, Facebook Kena Gugat Kelompok Advokasi Muslim! Gara-Gara .... Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kelompok pembela hak sipil Muslim Advocates menggugat Facebook dan induk usahanya dengan tuduhan menyesatkan Kongres Amerika Serikat (AS) soal konten yang melanggar kebijakan.

Gugatan mengatakan Facebook secara rutin gagal menghapus konten yang melanggar aturannya, termasuk kelompok anti-Muslim dan laman yang ditandai oleh organisasi hak asasi manusia. Konten itu membandingkan Muslim dengan “sampah” dan berisi seruan untuk bersatu melawan Islam.

Facebook sudah lama diawasi terkait cara mereka menangani ujaran kebencian, konten kekerasan, dan pelanggaran lainnya. Pada Juli 2020, Facebook menerbitkan audit hak-hak sipil untuk mempelajari dan mengatasi kebencian terorganisir terhadap Muslim dan kelompok lainnya di Facebook.

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Striker Andalan AS Roma Ini Ternyata Seorang Muslim yang Taat Lho

Baca Juga: Sensi Banget Bos! Miliarder Facebook Ini Gak Suka Raksasa Teknologi Bergantung dengan China!

“Kami tidak mengizinkan ujaran kebencian di Facebook dan secara teratur bekerja sama dengan para ahli, organisasi nirlaba, dan pemangku kepentingan untuk membantu memastikan Facebook adalah sosial media yang aman bagi semua orang,” kata Juru Bicara Facebook dalam sebuah pernyataan.

Dia mengaku pihak Facebook telah berinvestasi dalam teknologi AI untuk menghapus perkataan yang mendorong kebencian dan secara proaktif mendeteksi 97 persen dari konten yang dihapus. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Distrik Columbia di Washington menuduh Chief Executive Mark Zuckerberg, Chief Operating Officer Sheryl Sandberg, dan eksekutif Facebook lain melanggar undang-undang perlindungan konsumen distrik melalui pernyataan mereka tentang penghapusan konten yang melanggar aturan.

Dilansir Al Arabiya, Jumat (9/4), Zuckerberg yang telah tampil di depan Kongres tujuh kali sejak 2018, mengatakan kepada anggota parlemen Facebook akan menghapus konten yang melanggar kebijakan, termasuk unggahan yang menyerukan kekerasan atau dapat berisiko mengalami cedera fisik.

Namun, Facebook dikritik oleh kelompok hak sipil karena tidak konsisten menegakkan aturan ini. Gugatan tersebut meminta hakim untuk menyatakan pernyataan eksekutif Facebook melanggar Undang-Undang Prosedur Perlindungan Konsumen dan meminta ganti rugi untuk Muslim Advocates. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: