Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korea Selatan: Indonesia Gagal Bayar Perjanjian Biaya Proyek Jet Tempur KF-21

Korea Selatan: Indonesia Gagal Bayar Perjanjian Biaya Proyek Jet Tempur KF-21 Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia tidak melakukan pembayaran sekitar 20 persen dari biaya untuk pengembangan proyek jet tempur Korea Selatan KF-21 Boramae yang telah disepakati. Korea KF-21 adalah program pengembangan senjata terbesar dalam sejarah militer Korea Selatan-Indonesia. 

Kang Dae-shik, melansir media lokal Dong-a Ilbo, dari Administrasi Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan Partai Kekuatan Rakyat pada Minggu (10/10/2021), mengatakan Indonesia menyelesaikan penyusunan perjanjian akhir melalui konsultasi tingkat kerja dengan DAPA setelah kunjungan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto ke Korea Selatan pada bulan April.

Baca Juga: Taiwan Catat hingga 52 Jet Tempur China Mondar-mandir di Langit Terlarang

Meskipun Indonesia telah menandatangani kesepakatan akhir mengenai pembagian biaya dengan pemerintah Korea Selatan, Indonesia belum mengambil langkah untuk menerapkan kesepakatan tersebut selama lebih dari lima bulan.

Perjanjian tersebut meminta pengurangan porsi kontribusi Indonesia untuk proyek tersebut, penyesuaian metode pembayaran dan perpanjangan jangka waktu pembayaran.

Lima pertemuan konsultatif tingkat kerja antara kedua negara diikuti setelah Presiden Indonesia Joko Widodo menuntut negosiasi untuk menyesuaikan kontribusi Indonesia untuk proyek tersebut dengan mengutip kesulitan ekonomi pada tahun 2018.

Indonesia awalnya setuju untuk membayar 1,7338 triliun won (sekitar 1,45 miliar dolar AS), tetapi belum membayar 704,1 miliar won (589 juta dolar) dari total utangnya sebesar 931,3 miliar won (779 juta dolar) hingga paruh pertama tahun ini.

DAPA berencana untuk mengadakan pertemuan tingkat kerja keenam untuk memulai implementasi dari kesepakatan yang telah diselesaikan, tetapi Indonesia menunda menyetujui kesepakatan tersebut dengan alasan pandemi COVID-19 dan proses peninjauan tingkat kerja internal.

Badan Korea Selatan telah mengirim lima surat yang meminta diadakannya pembicaraan tingkat kerja sejak April.

Indonesia mengirimkan balasan untuk menginformasikan badan tersebut tentang niatnya untuk mengadakan pertemuan konsultatif tingkat kerja pada akhir Juli, tetapi belum mengambil tindakan.

Menurut kontrak antara Korea Aerospace Industries dan Indonesia, perjanjian tersebut mencakup ketentuan yang menyatakan bahwa jika salah satu pihak gagal membayar kontribusi terjadwal lebih dari dua kali, partisipasi staf teknis dan akses ke materi pembangunan masing-masing pihak akan ditolak, tetapi Indonesia, yang gagal membayar iuran sejak tahun 2016, telah mengirimkan staf teknis ke KAI sejak bulan lalu.

Pihak oposisi mengatakan pemerintah Korea Selatan hanya terlibat dalam negosiasi pasif karena kekhawatiran atas kemungkinan hambatan atau kemungkinan keterlambatan dalam pengembangan jet tempur akibat tidak dibayarnya kontribusi.

Sesuai dengan prinsip dan akal sehat, satu pihak tidak boleh dipaksa untuk membuat konsesi sepihak. Kita harus membawa situasi yang saling menguntungkan,” kata Rep. Kang.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: